Dunia pendidikan hari ini sedang mengalami pergeseran paradigma yang luar biasa. Guru dan orang tua sering kali merasa gamang ketika membandingkan pola mendidik zaman dulu dengan realitas ruang kelas masa kini. Pada masa lalu, kepatuhan anak terhadap tata tertib ditegakkan dengan disiplin yang rigid. Teguran keras, nasihat mendalam, bahkan luapan amarah guru dianggap sebagai bagian tak terpisahkan dari proses penempaan karakter. Hal ini dinilai lumrah oleh masyarakat, bahkan mendapat restu penuh dari orang tua yang memercayakan pemeliharaan moral anak mereka kepada sekolah.
Namun, lembaran zaman telah berganti dan melahirkan konsep perlindungan anak yang jauh lebih ketat. Pendekatan disiplin konvensional yang mengandalkan tekanan emosional kini tidak lagi memiliki ruang aman di institusi pendidikan. Begitu guru menerapkan pola asuh masa lalu yang dinilai keras, reaksi defensif dari anak maupun orang tua akan langsung mencuat. Ketidakpuasan ini tidak lagi sekadar menjadi perbincangan di ruang tamu, melainkan bertransformasi menjadi keberatan formal hingga pelaporan hukum. Fenomena ini menciptakan dinding pembatas yang membuat para pendidik merasa serbasalah dalam menegakkan aturan.
Ditinjau dari aspek regulasi dan kebijakan pemerintah, posisi anak saat ini dilindungi dengan payung hukum yang sangat kuat. Negara mengaturnya secara rigid dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 54 yang menegaskan bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kekerasan lainnya. Selain itu, kebijakan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) semakin mempertegas komitmen pemerintah untuk menghapus segala bentuk intimidasi. Aturan-aturan ini secara legal formal membatasi ruang gerak guru dalam memberikan sanksi yang bersifat represif.
Kendati demikian, hukum di Indonesia sebenarnya tidak berniat mengebiri peran dan wibawa guru. Guna memberikan rasa aman bagi pendidik, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pada Pasal 39 undang-undang tersebut, dinyatakan secara jelas bahwa guru memiliki perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya, termasuk dalam memberikan sanksi kepada peserta didik yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sopan santun, atau peraturan satuan pendidikan. Mahkamah Agung pun melalui Yurisprudensi Nomor 1554 K/Pid/2013 pernah menegaskan bahwa guru tidak dapat dipidana saat menjalankan tugas profesinya untuk mendidik dan menertibkan siswa selama tindakan tersebut masih dalam batas kewajaran.
Menghadapi benturan regulasi ini, dunia pendidikan perlu melihat kembali konsep dasar pendidikan dari para tokoh besar umum. Bapak Pendidikan Nasional kita, Ki Hadjar Dewantara, mengenalkan konsep Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madyo Mangun Karso, Tut Wuri Handayani. Beliau menekankan konsep Among, yaitu mendidik anak dengan cara menuntun, bukan menuntut atau memaksa. Senada dengan hal itu, psikolog humanistik barat seperti Carl Rogers berpendapat bahwa pendidikan yang efektif harus berbasis pada unconditional positive regard (penerimaan positif tanpa syarat) dan empati. Tokoh-tokoh ini sepakat bahwa otoritas sejati seorang guru lahir dari kedekatan emosional dan keteladanan, bukan dari rasa takut yang diakibatkan oleh ancaman atau amarah.
Di sisi lain, kekayaan khazanah pemikiran tokoh Muslim juga memberikan panduan yang sangat relevan dalam menyikapi dinamika ini. Imam Al-Ghazali dalam kitab monumental-kitabnya mengingatkan bahwa seorang pendidik harus memperlakukan muridnya seperti anak sendiri, penuh dengan kelembutan dan kasih sayang. Al-Ghazali melarang penggunaan kekerasan fisik dan verbal yang berlebihan karena hal itu dapat merusak mental serta mematikan fitrah belajar anak. Pendidik modern juga dapat mengambil teladan dari Ibnu Khaldun yang dalam kitab Muqaddimah menyatakan secara tegas bahwa kedisiplinan yang ditegakkan dengan cara kekerasan dan pemaksaan hanya akan melahirkan generasi yang berjiwa kerdil, suka berdusta, dan kehilangan kreativitas.
Oleh karena itu, tantangan masa kini menuntut guru untuk berimprovisasi dengan metode disiplin positif. Disiplin positif bukan berarti membiarkan anak bertindak sesuka hati tanpa aturan, melainkan sebuah metode yang mengajarkan konsekuensi logis secara tegas namun tetap menghargai martabat anak. Ketika anak melanggar aturan, guru tidak lagi merespons dengan amarah yang meledak-ledak, melainkan mengajak anak berdialog untuk memahami kesalahan mereka melalui pendekatan restitusi. Dengan cara ini, anak belajar bertanggung jawab atas tindakan mereka tanpa harus merasa terintimidasi atau terhina secara psikologis.
Langkah ini tentu tidak akan berjalan optimal tanpa adanya sinergi dan kesepahaman yang kuat antara sekolah dan orang tua. Konflik hukum yang sering terjadi belakangan ini umumnya dipicu oleh buruknya komunikasi dan hilangnya rasa saling percaya (trust). Sekolah perlu secara transparan memaparkan kode etik serta tata tertib di awal tahun ajaran, sementara orang tua harus membuka diri untuk mendukung program pembinaan karakter sekolah. Ketika orang tua dan guru berada dalam satu frekuensi yang sama, potensi kesalahpahaman yang berujung pada jalur hukum dapat diminimalisasi secara signifikan.
Kesimpulannya, mendidik anak di zaman sekarang memang menuntut kesabaran yang berlipat ganda serta kecerdasan emosional yang tinggi. Guru tidak lagi bisa menggunakan "tangan besi" masa lalu, namun juga tidak boleh bersikap apatis atau takut dalam mendidik. Melalui integrasi antara pematuhan hukum perlindungan anak, penyerapan nilai kesantunan dari para tokoh Muslim, serta penerapan teori pendidikan humanis, guru masa kini tetap mampu mencetak generasi yang tangguh. Perubahan zaman bukanlah hambatan, melainkan sebuah undangan bagi para pendidik untuk bertransformasi menjadi sosok yang lebih bijaksana demi masa depan bangsa.
1. Sumber Hukum & Kebijakan Pemerintah Indonesia
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Fokus: Pasal 54 mengenai perlindungan anak dari kekerasan fisik dan psikis di lingkungan sekolah.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Fokus: Pasal 39 mengenai perlindungan hukum bagi guru dalam melaksanakan tugas profesi dan memberikan sanksi.
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
- Putusan Mahkamah Agung RI (Yurisprudensi) Nomor 1554 K/Pid/2013. Fokus: Ketetapan hukum bahwa guru tidak dapat dipidana saat menjalankan tugas profesinya untuk menertibkan siswa dalam batas kewajaran.
2. Referensi Tokoh Muslim
- Al-Ghazali, Imam. Ihya Ulumuddin (khususnya bab tentang Kitab al-Ilm dan Adab al-Mu'allim wa al-Muta'allim). Fokus: Pandangan tentang kewajiban guru mendidik dengan kasih sayang dan larangan keras menggunakan kekerasan verbal/fisik.
- Ibnu Khaldun. Muqaddimah. Fokus: Bab tentang pendidikan dan pengajaran, yang mengulas dampak buruk hukuman keras (represif) terhadap mental, kreativitas, dan kejujuran anak didik.
3. Referensi Tokoh Umum & Teori Pendidikan
- Dewantara, Ki Hadjar. (1962). Karya Ki Hadjar Dewantara, Bagian I: Pendidikan. Yogyakarta: Majelis Luhur Persatuan Tamansiswa. Fokus: Konsep Sistem Among dan semboyan Trilogi Pendidikan.
- Rogers, Carl R. (1969). Freedom to Learn: A View of What Education Might Become. Columbus, Ohio: Charles E. Merrill Publishing Co. Fokus: Teori belajar humanistik dan konsep Unconditional Positive Regard.